PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN

Abstrak :

Di dalam suatu perikatan dikenal dua peristiwa hukum yang sering terjadi dalam pemenuhan suatu prestasi yang diperjanjikan yaitu wanprestasi dan overmacht. Sebagai dua buah hal yang saling berkaitan dan memiliki dampak hukum yang berbeda maka diperlukan pembahasan yang komperhensif mengenai perbandingannya. Wanprestasi yaitu tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang dimaksudkan dalam kontrak  yang bersangkutan. Sedangkan Istilah overmacht dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini dalam suatu perikatan dapat menjadi salah satu sebab yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi yang diperjanjikan.

Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta


Url untuk mengunduh dokumen:

Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA