PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN
Abstrak :
Di dalam suatu perikatan dikenal dua peristiwa hukum yang sering terjadi dalam pemenuhan suatu prestasi yang diperjanjikan yaitu wanprestasi dan overmacht. Sebagai dua buah hal yang saling berkaitan dan memiliki dampak hukum yang berbeda maka diperlukan pembahasan yang komperhensif mengenai perbandingannya. Wanprestasi
yaitu tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang dimaksudkan
dalam kontrak yang bersangkutan. Sedangkan Istilah
overmacht dapat diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia sebagai keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini dalam suatu
perikatan dapat menjadi salah satu sebab yang dapat mengakibatkan tidak
terpenuhinya prestasi yang diperjanjikan.
Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Url untuk mengunduh dokumen:
Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.
terimakasih atas ilmu yang diberikan
BalasHapus