RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak:
Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup ini atau lebih kenal dengan sebutan UU Lingkungan Hidup adalah
bentuk kepedulian Pemerintah terhadap pemeliharaan dan kelestarian lingkungan
hidup yang ada. Pengertian Lingkungan Hidup sendiri menurut pasal 1 ayat (1) UU
ini sendiri dimaknai sebagai “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain”. Sesuai dengan judul daripada UU ini sendiri maka tujuan utamanya
adalah memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, yaitu
berupa upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pasal
1 ayat (2)).
Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Url untuk mengunduh dokumen:
Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.
Komentar
Posting Komentar