Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA

Abstrak: Hukum menurut  Black’s Law Dictionary adalah  " “ Law (is) the regime that orders human activities and relations through systematic application of the force of politically organized society, or through social pressure, backed by force, in such a society; the legal system respect and obey the law.” Hukum itu sendiri bedasarkan isinya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: (i) Hukum public ( Public Law); dan (ii) Hukum Privat (Private Law ). Salah satu dari macam hukum publik adalah hukum pidana. Menurut Pompe, Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya. Makalah ini memuat mengenai  Definisi Hukum Pidana,  Sumber Hukum Pidana, Jenis-Jenis Pidana, Subyek Hukum Pidana,  Strafbaarfeit dan Unsur-Unsurnya, Ruang Lingkup Hukum Pidana, Asas-Asas Hukum Pidana,  serta Macam-Macam Delik dalam Hukum Pidana. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fak...

SENDI-SENDI PEMERINTAHAN

Abstrak: Negara adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai wadah yang mengatur kehidupan masyarakatnya untuk mengusahakan kebahagiaan sebesar-besarnya untuk orang sebanyak-banyaknya.  Maka negara sebagai sebuah organisasi, maka terbentuknya negara itu merupakan kehendak masyarakat, lalu berfungsi sebagai pengatur dan bercita-cita untuk mengusahakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada subyeknya yang sebanyak-banyaknya. Maka keberadaan sendi-sendi pemerintahan ini  sebagai bagian daripada negara yang berfungsi dan bekerja dalam ruang jalannya pemerintahan itu sendiri bedasarkan pembagiannya sendiri yang menurut  Prof. H. Abu Daud Busroh menjadi: (i) Sendi Wilayah; dan (ii) Sendi Keahlian. Makalah ini juga memuat mengenai analisis kasus terhadap perbedaan pemberlakuan otonomi khusus pada Nanggro Aceh Darussalam dari segi sendi wilayah didasarkan pada UU  no 18 thn 2001 tentang  Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa A...

PANDANGAN PERNIKAHAN LBGT BEDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN ALKITAB

Abstrak : Lesbian, Gay, Transgender, dan Transgender atau yang lebih akrab disingkat LGBT merupakan hal yang sering diartikan sebagai  penyimpangan-penyimpangan terhadap orientasi seksual pada manusia.  Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan.  Masyarakat pada kehidupan modern ini beranggapan bahwa kehidupan harus dipisahkan dari hal-hal abstrak seperti agama. Yang sesungguhnya salah satu pilar pembangun peradaban manusia. dan menerima LGBT sebagai gejala sosial yang wajar dan lumrah. Namun keberadaan LGBT ini sendiri sedara normatif di Indonesia sendiri belum diatur secara jelas dan konkret, melainkan mengenai perkawinan hanya diatur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan tidak mengakui perkawinan yang sah diluar antara seorang pria dan wanita. Serta salah satu, agama yang diakui di Indonesia, yaitu Kristen memiliki pandangan tersendiri dalam hal menanggapi eksistensi dari LGBT ini sendiri. Nama Penulis:...