SENDI-SENDI PEMERINTAHAN

Abstrak:

Negara adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai wadah yang mengatur kehidupan masyarakatnya untuk mengusahakan kebahagiaan sebesar-besarnya untuk orang sebanyak-banyaknya. Maka negara sebagai sebuah organisasi, maka terbentuknya negara itu merupakan kehendak masyarakat, lalu berfungsi sebagai pengatur dan bercita-cita untuk mengusahakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada subyeknya yang sebanyak-banyaknya. Maka keberadaan sendi-sendi pemerintahan ini sebagai bagian daripada negara yang berfungsi dan bekerja dalam ruang jalannya pemerintahan itu sendiri bedasarkan pembagiannya sendiri yang menurut Prof. H. Abu Daud Busroh menjadi: (i) Sendi Wilayah; dan (ii) Sendi Keahlian. Makalah ini juga memuat mengenai analisis kasus terhadap perbedaan pemberlakuan otonomi khusus pada Nanggro Aceh Darussalam dari segi sendi wilayah didasarkan pada UU no 18 thn 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Bedasarkan UU no 22 thn 1999 tentang Pemerintahan Daerah.


Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Url untuk mengunduh dokumen:

Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN

PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA