ANALISIS KONSTITUSIONALITAS ASAS SCRICT LIABILITY DALAM PASAL 88 UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstrak :
Undang-Undang
(UU) adalah peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang
berwenang dan mengikat masyarakat. UU
secara formil dan materil tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal 88 UU Lingkungan Hidup ini menjadi
perbincangan yang cukup hangat konstitusionalitasnya menjadi hal yang cukup
dipertanyakan, sehingga harus dihapuskan. Pasal
88 ini mencerminkan adanya konsep Strict
liability. Konsep ini secara jelas telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal
28D ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Serta dengan jelas terjadi kontradiksi dengan asas Presumtion of Innosence serta
asas Geen Straf Zunder Schuld.
Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Url untuk mengunduh dokumen:
Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.
Komentar
Posting Komentar