TATA CARA GUGATAN SEDERHANA DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Abstrak :

Hukum Acara Perdata merupakan cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menegakan Hukum Perdata Materil. Dalam suatu hubungan hukum kerap terjadi perselisihan akan sesuatu hal. Perselisihan tersebut berbentuk gugatan antara salah satu pihak terhadap pihak lainnya atas dasar tuntutan hak. Gugatan diatur dalam Heizen Indische Reglemeen (HIR) dan Rbg. Dalam pemenuhan gugatan tersebut tidak semua dijalankan dalam prosedural biasa, melainkan terdapat bentuk gugatan sederhana yaitu gugatan yang bernilai materil paling banyak Rp.200.000.000. Tata cara gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta


Url untuk mengunduh dokumen:

Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN

PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA