PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA
Abstrak:
Hukum menurut Black’s Law Dictionary adalah "“Law (is) the regime that orders human
activities and relations through systematic application of the force of
politically organized society, or through social pressure, backed by force, in
such a society; the legal system respect and obey the law.” Hukum itu sendiri bedasarkan isinya dapat dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu: (i) Hukum public (Public
Law); dan (ii) Hukum Privat (Private
Law). Salah satu dari macam hukum publik adalah hukum pidana. Menurut Pompe, Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan
hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya. Makalah ini memuat mengenai Definisi
Hukum Pidana, Sumber
Hukum Pidana, Jenis-Jenis Pidana, Subyek
Hukum Pidana, Strafbaarfeit dan Unsur-Unsurnya, Ruang
Lingkup Hukum
Pidana, Asas-Asas Hukum
Pidana, serta Macam-Macam
Delik dalam Hukum Pidana.
Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Url untuk mengunduh dokumen:
Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.
Komentar