PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA

Abstrak:

Hukum menurut Black’s Law Dictionary adalah "Law (is) the regime that orders human activities and relations through systematic application of the force of politically organized society, or through social pressure, backed by force, in such a society; the legal system respect and obey the law.” Hukum itu sendiri bedasarkan isinya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: (i) Hukum public (Public Law); dan (ii) Hukum Privat (Private Law). Salah satu dari macam hukum publik adalah hukum pidana. Menurut Pompe, Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya. Makalah ini memuat mengenai Definisi Hukum Pidana, Sumber Hukum Pidana, Jenis-Jenis Pidana, Subyek Hukum Pidana, Strafbaarfeit dan Unsur-Unsurnya, Ruang Lingkup Hukum Pidana, Asas-Asas Hukum Pidana, serta Macam-Macam Delik dalam Hukum Pidana.

Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Url untuk mengunduh dokumen:

Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.

Komentar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN