PANDANGAN PERNIKAHAN LBGT BEDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN ALKITAB

Abstrak :

Lesbian, Gay, Transgender, dan Transgender atau yang lebih akrab disingkat LGBT merupakan hal yang sering diartikan sebagai penyimpangan-penyimpangan terhadap orientasi seksual pada manusia. Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat pada kehidupan modern ini beranggapan bahwa kehidupan harus dipisahkan dari hal-hal abstrak seperti agama. Yang sesungguhnya salah satu pilar pembangun peradaban manusia. dan menerima LGBT sebagai gejala sosial yang wajar dan lumrah. Namun keberadaan LGBT ini sendiri sedara normatif di Indonesia sendiri belum diatur secara jelas dan konkret, melainkan mengenai perkawinan hanya diatur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan tidak mengakui perkawinan yang sah diluar antara seorang pria dan wanita. Serta salah satu, agama yang diakui di Indonesia, yaitu Kristen memiliki pandangan tersendiri dalam hal menanggapi eksistensi dari LGBT ini sendiri.

Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi
Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Url untuk mengunduh dokumen:

Catatan:
Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote maupun bodynote. Selamat menulis! Terima Kasih untuk datang dan membaca, dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN

PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA