Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

ANALISIS KONSTITUSIONALITAS ASAS SCRICT LIABILITY DALAM PASAL 88 UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak : Undang-Undang (UU) adalah peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.  UU secara formil dan materil tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal 88 UU Lingkungan Hidup ini menjadi perbincangan yang cukup hangat konstitusionalitasnya menjadi hal yang cukup dipertanyakan, sehingga harus dihapuskan. Pasal 88 ini mencerminkan adanya konsep  Strict liability . Konsep ini secara jelas telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Serta dengan jelas terjadi kontradiksi dengan asas Presumtion of Innosence serta asas Geen Straf Zunder Schuld. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: ANALISIS KONSTITUSIONALOTAS PASAL 88 UU LINGKUNGAN HIDUP ...

RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak: Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini atau lebih kenal dengan sebutan UU Lingkungan Hidup adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap pemeliharaan dan kelestarian lingkungan hidup yang ada. Pengertian Lingkungan Hidup sendiri menurut pasal 1 ayat (1) UU ini sendiri dimaknai sebagai “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Sesuai dengan judul daripada UU ini sendiri maka tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, yaitu berupa upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup  yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pasal 1 ayat (2))...