PANDANGAN PERNIKAHAN LBGT BEDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN ALKITAB
Abstrak : Lesbian, Gay, Transgender, dan Transgender atau yang lebih akrab disingkat LGBT merupakan hal yang sering diartikan sebagai penyimpangan-penyimpangan terhadap orientasi seksual pada manusia. Pada hakikatnya Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat pada kehidupan modern ini beranggapan bahwa kehidupan harus dipisahkan dari hal-hal abstrak seperti agama. Yang sesungguhnya salah satu pilar pembangun peradaban manusia. dan menerima LGBT sebagai gejala sosial yang wajar dan lumrah. Namun keberadaan LGBT ini sendiri sedara normatif di Indonesia sendiri belum diatur secara jelas dan konkret, melainkan mengenai perkawinan hanya diatur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan tidak mengakui perkawinan yang sah diluar antara seorang pria dan wanita. Serta salah satu, agama yang diakui di Indonesia, yaitu Kristen memiliki pandangan tersendiri dalam hal menanggapi eksistensi dari LGBT ini sendiri. Nama Penulis:...