Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

ANALISIS PERBANDINGAN PERMA NO 02 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO 01 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Abstrak : Hukum Acara Perdata merupakan cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menegakan Hukum Perdata Materil. Dalam proses Hukum Acara Perdata diatur mengenai proses beracara mulai dari tata cara gugatan hingga pelaksanaan putusan hakim. Hukum Perdata yang bertitik tumpu pada kepentingan kedua belah pihak, maka yang diutamakan adalah perdamaian itu sendiri melalui jalur mediasi di Pengadilan yang diatur dalam Perma No 02 Tahun 2003 dan diperbaharui hingga Perma No 01 Tahun 2016. Di dalam pengaturannya terdapat perbedaan-perbedaan dalam kedua produk regulasi tersebut. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: ANALISIS PERBANDINGAN PERMA NO 02 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO 01 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Catatan: Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam  footnote...

TATA CARA GUGATAN SEDERHANA DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Abstrak : Hukum Acara Perdata merupakan cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menegakan Hukum Perdata Materil. Dalam suatu hubungan hukum kerap terjadi perselisihan akan sesuatu hal. Perselisihan tersebut berbentuk gugatan antara salah satu pihak terhadap pihak lainnya atas dasar tuntutan hak. Gugatan diatur dalam Heizen Indische Reglemeen (HIR) dan Rbg. Dalam pemenuhan gugatan tersebut tidak semua dijalankan dalam prosedural biasa, melainkan terdapat bentuk gugatan sederhana yaitu gugatan yang bernilai materil paling banyak Rp.200.000.000. Tata cara gugatan sederhana diatur dalam  Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: TATA CARA GUGATAN SEDERHANA DALAM HUKUM ACARA PERDATA Catatan: Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip,...