ANALISIS PERBANDINGAN PERMA NO 02 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO 01 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Abstrak : Hukum Acara Perdata merupakan cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menegakan Hukum Perdata Materil. Dalam proses Hukum Acara Perdata diatur mengenai proses beracara mulai dari tata cara gugatan hingga pelaksanaan putusan hakim. Hukum Perdata yang bertitik tumpu pada kepentingan kedua belah pihak, maka yang diutamakan adalah perdamaian itu sendiri melalui jalur mediasi di Pengadilan yang diatur dalam Perma No 02 Tahun 2003 dan diperbaharui hingga Perma No 01 Tahun 2016. Di dalam pengaturannya terdapat perbedaan-perbedaan dalam kedua produk regulasi tersebut. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: ANALISIS PERBANDINGAN PERMA NO 02 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO 01 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Catatan: Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam footnote