Postingan

ANALISIS PERBANDINGAN PERMA NO 02 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO 01 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

Abstrak : Hukum Acara Perdata merupakan cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menegakan Hukum Perdata Materil. Dalam proses Hukum Acara Perdata diatur mengenai proses beracara mulai dari tata cara gugatan hingga pelaksanaan putusan hakim. Hukum Perdata yang bertitik tumpu pada kepentingan kedua belah pihak, maka yang diutamakan adalah perdamaian itu sendiri melalui jalur mediasi di Pengadilan yang diatur dalam Perma No 02 Tahun 2003 dan diperbaharui hingga Perma No 01 Tahun 2016. Di dalam pengaturannya terdapat perbedaan-perbedaan dalam kedua produk regulasi tersebut. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: ANALISIS PERBANDINGAN PERMA NO 02 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO 01 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Catatan: Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip, selalu sertakan nama penulis dalam  footnote

TATA CARA GUGATAN SEDERHANA DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Abstrak : Hukum Acara Perdata merupakan cabang ilmu hukum yang bertujuan untuk menegakan Hukum Perdata Materil. Dalam suatu hubungan hukum kerap terjadi perselisihan akan sesuatu hal. Perselisihan tersebut berbentuk gugatan antara salah satu pihak terhadap pihak lainnya atas dasar tuntutan hak. Gugatan diatur dalam Heizen Indische Reglemeen (HIR) dan Rbg. Dalam pemenuhan gugatan tersebut tidak semua dijalankan dalam prosedural biasa, melainkan terdapat bentuk gugatan sederhana yaitu gugatan yang bernilai materil paling banyak Rp.200.000.000. Tata cara gugatan sederhana diatur dalam  Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: TATA CARA GUGATAN SEDERHANA DALAM HUKUM ACARA PERDATA Catatan: Makalah tersebut dilarang untuk dipergunakan dalam hal plagiarisme. Untuk mengutip,

PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN

Abstrak : Di dalam suatu perikatan dikenal dua peristiwa hukum yang sering terjadi dalam pemenuhan suatu prestasi yang diperjanjikan yaitu wanprestasi dan overmacht. Sebagai dua buah hal yang saling berkaitan dan memiliki dampak hukum yang berbeda maka diperlukan pembahasan yang komperhensif mengenai perbandingannya. W anprestasi yaitu tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang dimaksudkan dalam kontrak   yang bersangkutan. Sedangkan  Istilah overmacht dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini dalam suatu perikatan dapat menjadi salah satu sebab yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya prestasi yang diperjanjikan. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: PERBANDINGAN WANPRESTASI DENGAN OVERMACHT DALAM HUKUM PERIKATAN

ANALISIS KONSTITUSIONALITAS ASAS SCRICT LIABILITY DALAM PASAL 88 UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak : Undang-Undang (UU) adalah peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.  UU secara formil dan materil tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945. Pasal 88 UU Lingkungan Hidup ini menjadi perbincangan yang cukup hangat konstitusionalitasnya menjadi hal yang cukup dipertanyakan, sehingga harus dihapuskan. Pasal 88 ini mencerminkan adanya konsep  Strict liability . Konsep ini secara jelas telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Serta dengan jelas terjadi kontradiksi dengan asas Presumtion of Innosence serta asas Geen Straf Zunder Schuld. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Url untuk mengunduh dokumen: ANALISIS KONSTITUSIONALOTAS PASAL 88 UU LINGKUNGAN HIDUP Catatan: Makalah t

RESUME UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstrak: Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini atau lebih kenal dengan sebutan UU Lingkungan Hidup adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap pemeliharaan dan kelestarian lingkungan hidup yang ada. Pengertian Lingkungan Hidup sendiri menurut pasal 1 ayat (1) UU ini sendiri dimaknai sebagai “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”. Sesuai dengan judul daripada UU ini sendiri maka tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup, yaitu berupa upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup  yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pasal 1 ayat (2)).

PENGANTAR ILMU HUKUM PIDANA

Abstrak: Hukum menurut  Black’s Law Dictionary adalah  " “ Law (is) the regime that orders human activities and relations through systematic application of the force of politically organized society, or through social pressure, backed by force, in such a society; the legal system respect and obey the law.” Hukum itu sendiri bedasarkan isinya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: (i) Hukum public ( Public Law); dan (ii) Hukum Privat (Private Law ). Salah satu dari macam hukum publik adalah hukum pidana. Menurut Pompe, Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya. Makalah ini memuat mengenai  Definisi Hukum Pidana,  Sumber Hukum Pidana, Jenis-Jenis Pidana, Subyek Hukum Pidana,  Strafbaarfeit dan Unsur-Unsurnya, Ruang Lingkup Hukum Pidana, Asas-Asas Hukum Pidana,  serta Macam-Macam Delik dalam Hukum Pidana. Nama Penulis: Elaina Aurylia Permadi Fakultas Hukum S1 Universitas Pembangunan Nasional &

SENDI-SENDI PEMERINTAHAN

Abstrak: Negara adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai wadah yang mengatur kehidupan masyarakatnya untuk mengusahakan kebahagiaan sebesar-besarnya untuk orang sebanyak-banyaknya.  Maka negara sebagai sebuah organisasi, maka terbentuknya negara itu merupakan kehendak masyarakat, lalu berfungsi sebagai pengatur dan bercita-cita untuk mengusahakan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada subyeknya yang sebanyak-banyaknya. Maka keberadaan sendi-sendi pemerintahan ini  sebagai bagian daripada negara yang berfungsi dan bekerja dalam ruang jalannya pemerintahan itu sendiri bedasarkan pembagiannya sendiri yang menurut  Prof. H. Abu Daud Busroh menjadi: (i) Sendi Wilayah; dan (ii) Sendi Keahlian. Makalah ini juga memuat mengenai analisis kasus terhadap perbedaan pemberlakuan otonomi khusus pada Nanggro Aceh Darussalam dari segi sendi wilayah didasarkan pada UU  no 18 thn 2001 tentang  Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nan